Kecamatan Sindangkasih di bentuk pada tanggal 12 Maret 2004 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis.
Kecamatan Sindangkasih merupakan pemekaran wilayah dari Kecamatan Cikoneng sebagai kecamatan induk.
Kecamatan Sindangkasih meliputi :
- Desa Sindangkasih ;
- Desa Gunungcupu;
- Desa Budiasih;
- Desa Budiharja;
- Desa Sukaraja.
- Desa Sukamanah ;
- Desa Sukasenang ;
- Desa Sukaresik ;
- Desa Wanasigra.
Camat Sindangkasih untuk pertama kali dipimpin oleh Agus Kurnia Kosasih, S.H., M.Si. dan mulai tanggal 16 Oktober 2023 s.d sekarang dipimpin oleh H. Fikriansyah, SE, M.Si.