PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS TELAH MELAKUKAN TEROBOSAN SOLUTIF DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DARI SEKTOR RETRIBUSI PARKIR DENGAN MEMBERIKAN PELAYANAN YANG LEBIH MURAH DAN LEBIH BAIK LAGI KEPADA MASYARAKAT. APAKAH ITU…!!!!!
PARKIR BERLANGGANAN adalah retribusi parkir yang dipungut selama 1 (satu) tahun atau sama dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan sebagai pembayaran atas penyediaan dan/atau pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang di sediakan oleh pemerintah daerah. (Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum)