Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024
Dikaitkan dengan Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Ciamis 2019-2024 serta sebagai Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, maka pencapaian tujuan dan sasaran Kecamatan Sindangkasih terkait erat dengan pencapaian misi ke- 5, yaitu “Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisienâ€.
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah sebagai kondisi akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Penetapan tujuan disusun dengan mengacu pada sasaran pembangunan Kabupaten Ciamis sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, sehingga rumusan tujuan Renstra Perangkat Daerah harus dapat memperjelas dan menunjukkan keselarasan
Dengan menitikberatkan pada Visi dan Misi yang telah ditetapkan pada Rencana Strategis maka Kecamatan Sindangkasih mempunyai tujuan :
- Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan efisien dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Optimal dan Berkualitas
Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan yang spesifik, dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan dalam rangka pencapaian tujuan sebagaimana ditetapkan dalam Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019- 2024. Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja Kecamatan Sindangkasih selama lima tahun.
Sesuai dengan tujuan diatas, maka Kecamatan Sindangkasih menetapkan sasaran :
- Meningkatnya kualitas pelayanan pemerintahan kecamatan
- Meningkatnya penyelenggaraan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah
- Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Perangkat daerah
- Meningkatnya akuntabilitas kinerja untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada perangkat daerah
- Meningkatnya keserasian penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan
Tujuan dan Sasaran Kecamatan Sindangkasih pada dokumen Rencana Strategis (Renstra) beserta target indikator sasaran dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel
TUJUAN DAN SASARAN KECAMATAN SINDANGKASIH
KABUPATEN CIAMIS
Tujuan | Sasaran | Indikator Tujuan/Sasaran | Satuan | |
Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan efisien dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Optimal dan Berkualitas | Meningkatnya kualitas pelayanan pemerintahan kecamatan | 1.1 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | Mutu | |
Nilai IKM Kecamatan Sindangkasih | Nilai | |||
Meningkatnya penyelenggaraan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah | 1.2 Maturitas SPIP | Level | ||
Level maturitas SPIP Kecamatan Sindangkasih | Level | |||
Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Perangkat daerah | 1.3 Opini BPK | Predikat | ||
Hasil Penilaian Pengelolaan Keuangan Kecamatan Sindangkasih | Nilai | |||
Meningkatnya akuntabilitas kinerja untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada perangkat daerah | 1.4 Hasil Evaluasi AKIP | Predikat | ||
Hasil Evaluasi AKIP Kecamatan Sindangkasih | Predikat | |||
Meningkatnya keserasian penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan | Persentase pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang optimal | Persen |